standar perjalanan dinas
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1
TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
DAN DALAM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk menunjang peningkatan kinerja kegiatan yang
dilaksanakan dalam Provinsi Jawa Timur perlu diadakan
penyesuaian kembali besaran uang harian perjalanan dinas
luar daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar
Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 ; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
- materi pokok: mengubah Ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar
Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri
- jumlah 6 halaman
|