Peraturan Daerah Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, TERDIRI DARI IX BAB DAN 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
TIDAK ADA
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
desa - tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa beserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
perlu disesuaikan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015;
1. unsur staf perangkat desa
2. pakaian dinas dan atribut perangkat desa
3. peningkatan kapasitas aparatur desa
4. kesejahteraan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2016/ No. 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
Perda ini memuat peraturan tentang :
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Keanggotaan 4.Mekanisme Pengisisan dan Penetapan Anggota BPD 5.Peresmian ,Sumpah, dan Pelantikan Anggota 6.Masa Jabatan 7.Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang 8.Hak dan Kewajiban 9.Pengurus 10.Sekretariat BPD 11.Kedudukan Keuangan Anggota dan Sekretariat BPD 12.Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 13. Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah 14.Pemberhentian dan Pengawasan Penggantian Anggota Antar Waktu 15.Laporan Hasil kerja 16.Larangan 17.Sanksi Administratif 18.Pembinaan dan Pengawasan 19.Ketentuan Peralihan 20.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Kediri No. 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7
TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KOTA KEDIRI
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Staf Ahli;
4. Pengisian Jabatan Perangat Daerah;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
c. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
d. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri;
e. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
f. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
g. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
h. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
i. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017, kecuali yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan, terjadi perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang sebelumnya diatur berdasarkan ketentuan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan lebih lanjut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Tasikmalaya telah diatur dan ditetapkan dengan PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 206; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas, pembentukan Perangkat Daerah, susunan Perangkat Daerah, staf ahli, dan ketentuan peralihan. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan. Susunan Perangkat Daerah ditetapkan berdasarkan jenis, tipelogi dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kecuali yang mengatur mengenai : Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya; Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Staf Ahli serta UPT Dinas atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Pengisian formasi jabatan pada perangkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat awal bulan Januari Tahun 2017.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2016
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
3. Staf Ahli
4. Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 2008; Perda kabupaten Kebumen No. 15 Tahun 2008; Perda kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2009; Perda kabupaten Kebumen No. 7 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah;
3. pembentukan UPT;
4. Staf Ahli;
5. Jabatan Perangkat Daerah;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Probolinggo; dan
c. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun Tahun 2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Pembentukan Perangkat daerah bertujuan untuk :
a. menunjang kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari perencanaan, pelaksansaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
c. mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman
dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah, perlu melakukan inventarisasi
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan
Pemerintahan Umum.
(2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penetapan produk hukum daerah dan
kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. penetapan Perangkat Daerah sesuai
kebutuhan dan potensi Daerah;
c. penempatan personil sesuai kapasitas dan
/atau keahlian dan persyaratan
administratif;
d. perencanaan dan penetapan pelayanan
yang prioritas dan esensial berdasarkan
kondisi dan kemampuan Daerah yang
harus dilaksanakan dan/atau disediakan;
e. perencanaan dan penyusunan alokasi
anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan/atau menjadi
salah satu kriteria penetapan Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan
Bagi Hasil; dan
f. menjadi tolak ukur dalam penilaian
kinerja, pembinaan dan pengawasan serta
evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1)
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari: sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Walikota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jabatan Perangkat Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis sebagian tugas Perangkat Daerah sesuai dengan profesi dan keahlian masing – masing. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM (Penjelasan 5 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat