Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 3. Staf Ahli; 4. Pengisian Jabatan Perangat Daerah; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat