Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kota Waringin Timur
ABSTRAK:
- bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki keadaan geografis alam, peradaban seni dan budaya serta karakteristik
daerah yang sangat mendukung untuk dikembangkan menjadi potensi kepariwisataan guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diwujudkan dengan memperhatikan keterpaduan antara aspek religi, aspek sosial dan budaya, aspek ekonomi, aspek pendidikan dan aspek lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur seria keterintegrasiannya dengan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kotawaringin Timur sampai pada Tahun 2025;
- bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan yang mengamanatkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 2025;
- Undang-Undang Nonior 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20.11 tentang Reneana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Reneana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 2);
- Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
- Pembangunan destinasi kepariwisataan kabupaten
- Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.82, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini semakin memprihatinkan sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.37 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, peran serta dan pemberdayaan, sistem informasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai, kerjasama, pendanaan, penyelesaian sengketa, penghargaan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016–2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2021.
Pasal 18 Ayat (6) UUDTahun 1945, Uu No.29 Tahun 1959,UU No. 25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Tolitoli No.12 Tahun 2006, Perda Tolitoli No.16 Tahun 2012
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KabupatenTolitoli disusun berdasarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Visi dan Misi tersebut menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD. Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Tolitoli tahun 2016-2021 ini, disamping memperhatikan aspirasi masyarakat, juga tetap memperhatikan dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, kebijakan dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 serta dokumen perencanaan lainnya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pendekatan penyusunan RPJMD ini bersifat teknokratik yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta bersifat partisipatif yang melibatkan seluruh stakeholder. Dokumen RPJMD Kabupaten Tolitoli ini diharapkan akan menjadi acuan dalam pembangunan diberbagai sektor yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai Visi “Terwujudnya Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2016
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH 2016 – 2031
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.385
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pemb angunan Pariwisata Daerah Tahun 2016-2031
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Lampung;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. FUNGSI, VISI, DAN MISI
4. TUJUAN DAN KONSEP PEMBANGUNAN
5. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PARIWISATA
6. KAWASAN STRATEGIS, KAWASAN SKALA PRIORITAS PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH DAN PETA KAWASAN PARIWISATA
7. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
10 hlm, penjelasan 3 hlm, lampiran 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016
PERDA Prov. Kalimantan Utara No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdaprov Kaltara No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Sistematika. Bab 6: Visi Misi. Bab 7: Pelaksanaan RPJM Daerah Provinsi Kaltara Tahun 2016-2021. Bab 8: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 9: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 10: Ketentuan Peralihan. Bab 11: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2017.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
pemerintah desa merupakan identitas pemerintahan otonom yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepantingan masyarakat desa setempat
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang pemberdayaan masyarakat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2016
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan PPTAD, Penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, mekanisme PKPBM, pendanaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2016
tata ruang - rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kawasan perkantoran
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkantoran Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 huruf c dan Pasal 139 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi- Pemalang Tahun 2016-2036;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86 - 92);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 28);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2034 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 4);
Ruang lingkup Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang meliputi:
a. ruang lingkup materi; dan
b. kawasan perencanaan.
Penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes- Tegal-Slawi-Pemalang bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan yang mampu berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sektor perdagangan, jasa, industri, transportasi, pariwisata, pertanian, dan perikanan dalam kesatuan kawasan yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
a. pemantapan peran antar kawasan;
b. pengembangan prasarana dan sarana transportasi;
c. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya air;
d. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya energi;
e. peningkataan prasarana dan sarana telekomunikasi;
f. peningkatan prasarana dan sarana lingkungan;
g. perwujudan kegiatan perdagangan dan jasa yang mampu menjadi pengumpul dan pendistribusi produk komoditas ekonomi wilayah Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang;
h. peningkatan dan pengembangan pariwisata;
i. pengembangan kegiatan dan kawasan industri;
j. perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k. peningkataan pengelolaan kawasan pantai yang produktif dan ramah lingkungan; dan
l. pencegahan dan penanggulangan bencana.
Arahan struktur ruang meliputi:
a. arahan pusat permukiman;
b. arahan jaringan transportasi;
c. arahan jaringan sumber daya air;
d. arahan jaringan sumber daya energi;
e. arahan jaringan telekomunikasi;
f. arahan prasarana lingkungan; dan
g. arahan prasarana perikanan dan kelautan.
Arahan pola ruang sebagaimana terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
Kawasan perlindungan setempat meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai; dan
c. kawasan sekitar mata air.
Kawasan rawan bencana meliputi:
a. kawasan rawan gelombang pasang;
b. kawasan rawan abrasi; dan
c. kawasan rawan banjir dan rob.
Kawasan budidaya meliputi:
a. kawasan perumahan;
b. kawasan perdagangan dan jasa;
c. kawasan perkantoran;
d. kawasan peruntukan industri;
e. kawasan sarana pelayanan umum;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan pertambangan;
h. kawasan pertanian;
i. kawasan perikanan; dan
j. Kawasan pelabuhan.
Dalam penataan ruang, masyarakat berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
b. bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang; dan
c. bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat