-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan OJK No. 20?PJOK.03/2014, Permendagri No. 94 Tahun 2017, Perda Kotamadya Dati II No. 12 Tahun 1963, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL UNTUK PENDIRIAN PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan.
Dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH, dibutuhkan modal awal agar Bank dimaksud dapat memberikan pelayanan pada masyarakat.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10/2017, No Reg Perda 10/2017, TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensii sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perda Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan bertambahnya jumlah kendtiraan sejalan dengan semakin meningkatnya perkembangan kemampuan perekonomian masyarakat di Kota Gorontalo serta dalam
upaya pelayanan perparkiran yang lebih optimal, maka dituntut pengelolaan parkir yang lebih profesional dan transparan; bahwa untuk mewujudkan tuntutan pengelolaan yang lebih profesional dan transparan, parkir dikota gorontalo perlu diatur;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN; KEDUDUKAN HUKUM; TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA; TUGAS POKOK DAN FUNGSl; MODAL; PENGURUS: TAHUN BUKU, LAPORAN KEUANGAN, LAPORAN KEGIATAN, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PUD PARKIR; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
tidak ada
tidak da
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - KEPADA - BADAN - USAHA - MILIK - DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah menjadi salah satu upaya untuk mendorong dan memberi kontribusi bagi pergerakan perekonomian serta untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah, untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tata kelola perlu dilakukan peninjauan kembali untuk menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan dan Penatausahaan; BUMD Penerima; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan; Divestasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka memberikan dukungan pengembangan dan cakupan pelayanan air minum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka meningkatkan pelayanan, prasarana dan sarana, kapasitas produksi dan cakupan pelayanan kepada masyarakat menambahkan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013
Materi Pokok: Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp103.006.890.000,00. Pemenuhan kewajiban penyertaan modal dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Alor serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari Alor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Nusa Kenari Alor
3 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat