Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017

Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan