PDAM - penyertaan - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Alor serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari Alor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Nusa Kenari Alor
- 3 halaman; 2 halaman penjelasan
|