Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, termasuk di dalamnya adalah membentuk produk hukum desa yang keberadaanya diakui dalam peraturan perundangundangan; b. bahwa untuk membentuk produk hukum desa yang baik dan berkualitas diperlukan adanya pedoman tata cara pembentukan produk hukum desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Desa;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, produk hukum desa, materi muatan, perencanaan penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum desa, partisipasi masyarakat, penetapan, penyebarluasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pembentukan produk hukum desa
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatanmasyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian
melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat
memasarkan produk hasil pertanian, perikanan dan industri kecil di desa serta untuk memberikan
perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Pembangunan dan
Pengembangan, Pengelolaan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Pembinaan
dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. bekasi Tahun 2013 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat menjadi Desa Kertasari menjadi Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi Desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnyabeban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3
Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Batas Desa dan Pusat
Pemerintahan, Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Urusan Rumah Tangga
Desa dan Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007,
Dalam Peraturan ini diatur Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat pada Kabupate Landak. Berisikan 38 Pasal dalam 11 Bab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menjalankan Pemerintahan, Desa memiliki aneka sumber pendapatan yang pengelolaannya menyatu dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, pengelolaan keuangan desa perlu dijalankan dengan memperhatikan pedoman yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penantausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa dengan menjunjung tinggi asas-asas yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa maupun asas-asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP No 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PP No 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib, PERMENDAGRI No 30 Tahun
2006 Tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, PERMENDAGRI No 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, PERMENDAGRI No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, PERMENDAGRI No 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tata cara pengelolaan keuangan di tingkat desa. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, sehingga mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat