Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Kebijakan Penyusunan APBD angka 1 huruf b poin 3 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Pemerintah Daerah didalam menganggarkan DAK yang dipublikasikan setelah penetapan APBD 2019 dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri 21 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 18 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No.1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No.10 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 19 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 43 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46), diubah sebagai berikut :
1. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A
5. Setelah Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2; TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, tugas dan wewenang pemerintah daerah, persyaratan, tata cara, hak dan kewajiban, larangan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 12 mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut pada Pasal 14 mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
PERUBAHAN - UNDANG-UNDANG - PEMILIHAN - GUBERNUR - BUPATI - WALIKOTA
2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN.2020/NO.128, TLN NO.6512, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Perpu ini mengatur mengenai perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan yang dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota tangerang No 1 Th 2017.
Perubahan Perda Kota Tangerang Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa penyuluhan pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian di tiap Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03/KPTS/SK.200/I/05/ 2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian ditetapkan melalui peraturan bupati/ walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor:03/ Permentan/SM.200/1/2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Blora terkait maksud dan tujuan pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, mekanisme dan hubungan tata kerja, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasillitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Kabupaten adalah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH ACEH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat ( 1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib melakukan penilaian risiko dan bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Aceh;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Aceh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 25 Tahun 2013
10. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
11. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Risiko, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKOWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa ekowisata merupakan potensi sumberdaya alam,
lingkungan, serta keunikan alam dan budaya, yang dapat
menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum
dikembangkan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka pengembangan ekowisata alam
Kabupaten Penajam Paser Utara secara optimal perlu strategi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, penguatan
kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan
memperhatikan kaidah-kaidah sosial, ekonomi, ekologi, dan
melibatkan pemangku kepentingan;
c. bahwa Kabupaten Panajem Paser Utara membutuhkan regulasi
yang mengatur upaya pemanfaatan potensi sumberdaya alam
yang dimiliki berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan
kemandirian masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekowisata;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 11 Tahun 2020.
Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di Daerah yang bertanggungjawab
dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan
terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan
pendapatan masyarakat lokal. Pemanfaatan Ekowisata diselenggarakan dengan memperhatikan pelestarian
sumber daya alam dan kekayaan pengusahaannya.
(2) Pemanfaatan hanya dilakukan untuk
kegiatan:
a. Ekowisata;
b. penelitian;
c. pengamanan lokasi Ekowisata; dan
d. lain berhubungan dengan Ekowisata yang tidak bertentangan dengan
pelestarian alam.
Pengelolaan ekowisata alam yang bersifat komersil wajib memberikan
kontribusi langsung bagi pengelolaan Ekowisata kepada Pemerintah Daerah
dan masyarakat sekitar kawasan Ekowisata. Pendanaan dalam pengembangan Ekowisata bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
akan diatur perbup tentang Evaluasi Ekowisata, Pengembangan Ekowisata.
9 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lingkungan Geologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat