Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garam Konsumsi Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatan kesehatan dan kecerdasan sumber daya manusia sebagai wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat maka dibutuhkan garam konsumsi dengan kadar yodium yang cukup untuk mencegah Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY); bahwa untuk meningkatkan kesadaran produsen garam dan memasyarakatkan penggunaan garam beryodium perlu pengawasan produksi dan distribusi garam konsumsi beryodium sesuai dengan kebutuhan kesehatan yang memenuhi Standart Nasional Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garam Konsumsi Beryodium.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77/M/SK/5/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Produksi dan Distribusi Garam; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu danmerupakan hak asasi bagi bayi; bahwa guna memberikan perlindungan dan lebih menjamin pelaksanaan insiasi menyusu dini dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Perda tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 10 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 32 Tahun 1996; PP No 69 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang IMD dan ASI eksklusif, ruang laktasi, pelaksanaan program, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebuah lembaga pelayanan kesehatan, yaitu RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, perlu didukung dengan menata fungsi jabatan dan struktur organisasi. Dan sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat dan pemerintah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja khusunya pada RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pengelolaan, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentua peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuap penutup berserta rinncian pada setipa pokok dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum
Daerah Puruk Cahu. Kabupaten Murung Raya telah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah
sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1596/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 983/MENKES/SK/XI1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
BAGAN ORGANISASI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor Nomor 3 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dan segala ketentuan lain yang
mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Medis Oleh Pihak Swasta
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat sehingga diharapkan dapat terwujud derajat kesehatan yang optimal penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan melalui peran serta masyarakat saat ini semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pembinaan menyangkut penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Medis oleh Pihak Swasta;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 514/PER/IV/1994, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/ SK/X/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 50 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
28 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi
ABSTRAK:
Pembangunan daerah diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir, batin serta spriritual, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram dan rasa keadilan bagi generasi saat ini dan juga generasi mendatang. Pembangunan sumber daya manusia harus dimulai sejak dini yakni pada saat janin masih dalam kandungan ibu dan masa awal pertumbuhannya. Kesehatan pada dasarnya dimulai sejak bayi masih berada dalam kandungan ibunya dan terus berlanjut hingga anak, remaja dan lanjut usia. Oleh sebab itu maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesehatan reproduksi dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, sosial dan ekonomis. Diatur tentang arah dan tujuan, prinsip-prinsip, hak dan kewajiban, pengaturan kehamilan, upaya kesehatan bayi dan anak, kesehatan reproduksi remaja, kesehatan usia lanjut, komisi kesehatan reproduksi, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengisian angggota, organisasi dan tata kerja Komisi Kesehatan Reproduksi, serta syarat dan tata cara peran serta masyarakat di bidang kesehatan reproduksi.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan adalah merupakan suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan manusia, sehingga perlu dijaga dan dilestariakn secara terus menerus berkesinambungan, agar tercipta suatu lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah dan tertib; bahwa untuk menciptakan maksud tersebut pada huruf a maka sampah merupakan hal pokok yang perlu ditangani secara serius terutama disetiap Daerah Perkotaan dan wilayah Kabupaten Tolitoli sehingga dalam upaya pengolahan / penanganannya dibutuhkan perencanaan yang matang baik sarana, prasarana, waktu dan biaya dari pemerintah dan peran serta masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan ketertiban kota di Kabupaten tolitoli, dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang kebersihan dan keindahan kota dan desa yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kota dan Desa (K3) Kabupaten Tolitoli dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan dan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban; 2) ketentuan pembuangan sampah/limbah; 3) kewajiban dan larangan; dan 4) sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979
15 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya manusia bidang kesehatan di
Kabupaten Lampung Tengah saat ini masih jauh dari cukup
yang mengakibatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya
mudah dijangkau, murah, dan berkualitas masih belum
sepenuhnya terpenuhi;
b. bahwa sesuai tuntutan masyarakat serta kewajiban
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan
kewenangan daerah otonom dalam mengatur dan mengurus
penanganan bidang kesehatan di daerah;
c. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Perorangan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 167/KAB/B.VIII/1971
tentang Pedagang Eceran Obat jo. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor : 1331 /MENKES/SK/X/2002 tentang
Perubahannya;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian lzin Apotik jo. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419 Tahun 2005
tentang Penyelengaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239 Tahun 2001
tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900 Tahun 2002
tentang Registrasi dan Praktek Bidan;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540 Tahun 2002
tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan
Cara Lain;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1424/Menkes/SK/
XI/ 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor
14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun
2006 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor
11 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2007
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 03).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subyek Retribusi
3. Ruang Lingkup, Asas dan Sasaran
4. Upaya Kesehatan Perorangan
5. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan
6. Pengenaan Retribusi dan Masa berlakunya Izin
7. Tenaga Kesehatan
8. Pelayanan Kesehatan
9. Kewajiban dan hak
10. Pengajuan Keberatan
11. Sanksi
12. Ketentuan Peralihan
13. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten, dan dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian/penambahan fungsi UPTD dengan dukungan dana yang memadai dari pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho dan Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, PKD, Puskesmas Keliling, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, dan Laboratorium Kesehatan baik yang dipungut biaya maupun tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Cibabat Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat