Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008

PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subyek Retribusi 3. Ruang Lingkup, Asas dan Sasaran 4. Upaya Kesehatan Perorangan 5. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan 6. Pengenaan Retribusi dan Masa berlakunya Izin 7. Tenaga Kesehatan 8. Pelayanan Kesehatan 9. Kewajiban dan hak 10. Pengajuan Keberatan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2008
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan