Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subyek Retribusi 3. Ruang Lingkup, Asas dan Sasaran 4. Upaya Kesehatan Perorangan 5. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan 6. Pengenaan Retribusi dan Masa berlakunya Izin 7. Tenaga Kesehatan 8. Pelayanan Kesehatan 9. Kewajiban dan hak 10. Pengajuan Keberatan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat