Pengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 71 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 60, dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 27/2014; PP 84/2014; Permendagri 19/2016; dan Perda Bengkulu Utara 6/2016.
Materi Pokok: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah. Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas atas barang milik daerah milik daerah sebagaimana selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada pengelola barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
62 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan Dalam Bentuk Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa tatacara pemanfaatan dalam bentuk penyewaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah serta penyewaan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemanfaatan Dalam Bentuk Sewa Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2501);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2105 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2)
ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab, Subjek Pelaksana Kerja Sama Sewa, Objek Kerja Sama Sewa, Besaran Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Pematausahaan, Pembinaan, Pegawasan dan Pengendalian, Denda,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis
Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah
daerah, perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai
sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi
jasa yang dimiliki;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat
melakukan amortisasi Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif
dan optimal, perlu adanya suatu Pedoman Amortisasi Aset Tak
Berwujud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Amortisasi Aset Tak
Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara
Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 93 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013
tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur.
peraturan ini mengenai pedoman amortisasi aset tak berwujud milik pemerintah daerah provinsi Jatim . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; amortisasi ; harga perolehan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 026 Tahun 2015
TENTANG - PENGELOLAAN - BARANG MILIK DAERAH - TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 026, LD.2015/NO.026
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolan barang milik negara /daerah sebagaiman atelah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU NO 72 Tahun 1857;UU No 28 Tahun 1958;UU NO 5 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1974;UU No 18 Tahun 1997;UU nO 17 Tahun 2003;U no 23 Tahun 2014;PP No 46 Tahun 1971;PP No 40 Tahun 1994 sebagimana telah diubah dengan PP No 31 Tahun 2005;PP No 40 Tahun 1996;PP No 24 Tahun 2005;PP nO 58 tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006; sebagimana telah diubah dengan peraturan pemrintah No 38 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Kepres No 40 Tahun 1974;Kepres No 40 Tahun 1974;Kepres No 80 Tahun 20003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 95 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 42 Tahun 2001;Kepmendagari No 49 Tahun 2001;Kepmendagri No 7 Tahun 2002;Kepmendagri No 12 Tahun 2003;Kepmendagri No 130 Tahun 2003;Permendagri No 7 Tahun 2006;permendagri No 17 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,wewenang,dabn tanggung jawab ,perencana kebutuhan dan penganggaran,pengadaan,penerimaan penyaluran,pengunaan ,penatausahaan,pemanfaatan,Pengamaan dan pemelihara ,Penilaian,Penghapusan,Pemeindatanggan,pembinaan pengendalian dan pengawasan,pembiayaan,tuntutan ganti rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan barang milik daerah, diperlukan adanya tertib
administrasi dan penataan aset daerah dalam pengelolaan
barang milik daerah dengan melaksanakan inventarisasi
barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan tetap menjunjung tinggi good governance
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/ PMK.06 /2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.06 /2017; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 403/ KMK.06 /2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
31 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP DAN OBJEK INVENTARISASI BMD;
BAB IV
PELAKSANA INVENTARISASI BMD;
BAB V
PROSEDUR PELAKSANAAN INVENTARISASI;
BAB VI
LAPORAN HASIL INVENTARISASI;
BAB VII
PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL INVENTARISASI BMD;
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2021
Pengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (3) PP No 14 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemda; bahwa penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemda dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan kepastian hukum dalam semua aspek ketersediaan, pemeliharaan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 18 Tahun 2021; Permendagri Nomor 9 Tahun 2009
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip; Perumahan dan Permukiman;Prasarana , Sarana, Dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Halaman: 18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 80
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Pengguna Barang melakukan
inventarisasi barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan inventaris barang
daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Pedoman
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah pada Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
28 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat