Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bener Meriah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK; PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK; KETENTUAN LAIN-LAIN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Paramedis Perawatan, Paramedis Non Perawatan dan Staf Penunjang Lainnya pada RS.Dr.Sobirin Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi kerja paramedis perawatan, paramedis nonperawatan, dan staf penunjang lainnya di lingkungan RS Dr. Sobirin agar tercapai target kinerja yang optimal, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada mereka. Pemberian tambahan penghasilan diberikan dengan pertimbangan kondisi dan resiko kerja. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, besaran tambahan penghasilan, ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kota Bima setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 23 Tahun 2021, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pemanfaatan;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. pembinaan;
h. pengendalian;
i. pengawasan;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh Walikota setelah dilakukan verifikasi. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dengan lahan pengganti selanjutnya agar diintegrasikan dalam perubahan Perda tentang RTRWP/RTRW. Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pentesuaian perkembangan tarif retribusi pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Dipenogoro telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Bahwa pengecualian subjek retribusi mengalami penambahan sasaran yaitu peserta Jamian Kesehatan Nasional (JKN),peserta Jaminan Persalinan (Jampersal), program pemerintah dan penduduk transmigrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadi atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, PP No 58 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 61 Tahun 2007, Permenkes No 24 Tahun 2014, Permenkes No 52 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuandalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 28, angka 37 dan angka 28 diubah dan diantara angka 35 dan angka 36 disipkan 5 (lima) angka yaitu angka 35a sampai dengan 35e dan angka 39 dihapus; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); ketentuan Pasal 6 diubah;ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 ayat (1),ayat(2) dan ayat (8) diubah dan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diuhapus dan ditambah 1 (satu) ayat; ketentuan pasal 15 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pergub ini terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa perkebunan merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT, sehingga perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dan bertanggungjawab, karena perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pertumbuhan pembangunan, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Nagan Raya perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi;
bahwa dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai kegiatan perusahaan perkebunan besar disatu sisi sementara disisi lain juga sering terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya, maka dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi diantara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara pekebun/ pengusaha perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya secara terpadu;
bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Nagan Raya perlu adanya suatu pengaturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 98 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerjasama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Pembenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perlindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Pangandaran No. 11.A Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 01 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara
untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (5) undang -undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintahan penganti Undang - Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota palembang bersama walikota telah menyempurnakan rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran 2015 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 83/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi rancangan peraturan daerah kota palembang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 dan rancangan peraturan walikota palembang tentang penjabaran Anggaran pendapatan Belanja daerah tahun Angagran 2015 dan untuk selanjutnya menetapkan rancangan di maksud menjadi peraturan daerah
Anggaran pendaptan Belanja Daerah perlu di tetapkan dalam peraturan daerah agar memiliki landasan dan kepastian Hukum
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU no 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah degan PP pengganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Dalam keadaan darurat,pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia Anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam ranacangan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah,atau dengan mengunakan Belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES No. 11 Tahun 2019; PERATURAN LKPB/JP No. 12 Tahun 2019; PERDA KAB.OKI No. 6 Tahun 2019; PERBUP OKI No. 53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
-
-
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri No. 188.34-5105 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Thaun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan perda KKA No. 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan program beras untuk rumah tangga miskin di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2005, Keputusan Menteri Kesra No. 29 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Beras, Berita Acara Serah Terima, DPM-1, DPM-2, Formulir Rekapitulasi Pengganti, HTR, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Kualitas Beras Raskin, Musyawarah Desa/Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat, Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat, Petunjuk Pelaksana, PPLS 2011, RTS-PM Raskin, Satker Raskin, Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin, Surat Permintaan Alokasi, Titik Distribusi, Titik Bagi, Warung Desa, DO, SPPB dan UPM; Pelaksanaan Program Raskin; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat