Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka pada pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima ( PKL ) adalah salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya,kegiatan Pedagang Kaki Lima akan berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan dan kondisi lingkungan sekitarnya,keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan di berdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat,berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Dan Tujuan
3.Penataan Tempat Usaha
4.Perijinan
5.Pemberdayaan
6.Pembinaan,Pengawasan Dan Penertiban
7.Sanksi Administrasi
8.Ketentuan Pidana
9.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti untuk
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1988 dicabut.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2019
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN SAMOSIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan masyarakat, dapat dilakukan melalui Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Dalam rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diperlukan Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang terpadu.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-05/MBU/2007.
PERAN, FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN; Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP); Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan TSLP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2014 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
petunjuk pelaksanaan-program subsidi bunga-usaha mikro dan kecil
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/ perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro kecil
tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro dan kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2014 dicabut
12
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenperin No. 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian
Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Mencabut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Indonesia Tahun 2018 Nomor 1199),
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN 2021 NO ;507 ; PERATURAN GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan
kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat serta
mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa,
perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan
pelarangan penjualan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan
ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta
sebagai upaya untuk memberikan perlindungan
kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi
minuman beralkohol, Peraturan Daerah Tingkat II
Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Penjualan dan Pajak Minuman Keras, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian
dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penggolongan minuman beralkohol, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,perizinan, penyimpanan minuman beralkohol,pelarangan, pendapatan daerah, pengawasan dan pelaporan,peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan,ketentuan pidana,pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penjualan dan Pajak
Minuman Keras (Lembaran Daerah II Seri A Nomor 1 Tahun 1976)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama
Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun
1974 tentang Penjualan dan Pajak Minuman Keras (Lembaran Daerah Seri A
Nomor 1 Tahun 1985 Nomor Lembaran Daerah 6), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL SOMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang di Sentra Industri Kecil Somber;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lahan Sentra
Industri Kecil Somber sebagaimana diatur dalam
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Kawasan Industri Kecil Somber,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri
Kecil Somber;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015;
Sentra Industri Kecil Somber yang selanjutnya disingkat SIKS adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKS dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dalam
suatu kawasan yang kegiatan usahanya sesuai dengan tata ruang kota dan
sebagai upaya pengendalian terhadap tata kelola lingkungan industri kecil yang
bersih dan sehat. Pengelolaan SIKS bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam Sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya; Pemanfaatan dan penggunaan lokasi di SIKS yang telah mendapat Persetujuan i
sebelum Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya hak guna bangunan atau perjanjian kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2019.
mencabut PERWALI No. 4 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 11: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan
ABSTRAK:
a. bahwa program Usaha Perempuan Mandiri berdampak positif untuk peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan ekonomi keluarga, sehingga upaya pemberdayaan perlu dilakukan secara berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan, perlu disempurnakan untuk optimalisasi pelaksanaan program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 17 Tahun 2013:
PP No 7 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2008:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2011:
Perda Kab. Sidoarjo No 2 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu untuk mengatur pelaksanaan pemberdayaan bagi kelompok usaha perempuan mandiri pelaku usaha mikro di Daerah baik yang memulai rintisan atau telah berjalan, melalui pemberian permodalan dan pendampingan usaha sebagai penghargaan dari Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 26) beserta perubahannya yaitu :
1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 61); dan
2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
PUSAT PRODUK DAN KULINER USAHA KECIL DAN MENENGAH PRATISTHA HARSA - pengelolaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk membina dan mengembangkan
Usaha Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan
ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan
lapangan kerja di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil
dan Menengah Pratistha Harsa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk
dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa; bahwa dalam rangka untuk meramaikan Pusat Produk dan
Kuliner Pratistha Harsa maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah
Pratistha Harsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada n huruf b ayat (1) Pasal 6 mengenai peruntukkan lantai II bagi Pelaku Bisnis yang dapat menunjang kegiatan UKM lantai I dan jasa-jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat