Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini berisi tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Wonosobo diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis maka perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada maasyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, bahwa dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dikenai Bea Materai; Bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan melalui perubahan peraturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Pegawai; Tarif Air dan Dana Kontribusi; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2021
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA FORMAL, INFORMAL DAN SEKTOR JASA KONTRUKSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD/02/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal, Informal dan sektor jasa kontruksi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dan untuk mewujudkan jaminan sosial kepada tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya yang mempunyai berbagai resiko pekerjaan, sehingga perlu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor formal, informasi dan sektor jasa kontruksi.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.3 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 25 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.14 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan ruang lingkup penerimaan program mekanisme pendapatan, pendaftaran dan pendistributian kartu jenis kepesertaan dan besaran iuran bagian kesatu, besaran iuran, pembayaran iuran , manfaat jaminan, termasuk didalmnya mengatur tentang tata cara pelaporan dan penetapan jaminan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyuluhan dan sosialisasi, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam “Pendelegasian Kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko”, maka Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan
bahwa penulisan kata “dapat” pada Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6441 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Menghapus ketentuan Pasal 39.
Mengubah ketentuan Pasal 40.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO 2, TLD NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar HUkum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengaturan Bangunan Gedung. Pembinaan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengawasan Bangunan Gedung. Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu mengatur Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114).
- Mengubah ketentuan pasal 1
- Diantara BAB I dan BAB II disisipkan BAB IA tentang MAKSUD DAN TUJUAN dan diantara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi (1) Maksud pengaturan bangunan gedung adalah mengendalikan bangunan gedung agar dapat berjalan dengan tertib administrasi dan teknis; (2) Tujuan pengaturan bangunan gedung adalah :
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya ;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari
segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas :
a. kemanfaatan ;
b. keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya secara berkelanjutan ; dan
c. perlindungan kepentingan umum dan kepastian hukum.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari :
a. bangunal gedung ; dan
b. bangunan konstruksi lain.
Ketentuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. fungsi bangunan gedung ;
b. persyaratan bangunan gedung ;
c. penyelenggaraan bangunan gedung ;
d. hak, kewajiban dan larangan penyelenggara bangunan gedung ; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Bangunan konstruksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi konstruksi menara/tower,
konstruksi pembatas/penahan/ pengaman, konstruksi penghubung, konstruksi kolam, konstruksi monumen,
konstruksi papan reklame permanen, konstruksi instalasi/ gardu, konstruksi mechanical electrical dan konstruksi perkerasan.
- Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan/atau kepemilikan.
- Pasal 8 Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. status kepemilikan hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ;
b. status kepemilikan bangunan gedung ; dan
c. IMBG.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 2) ditambah I huruf yaitu huruf g sehingga Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut Berkas persyaratan yang harus dilampirkan dalam mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1) Kelengkapan dokumen administratif, meliputi :
a. status hak atas tanah, berupa :
1. status hak atas tanah;
2. data,lokasi dan topografi;
3. tanah tidak dalam sengketa.
b. status kepemilikan bangunan gedung, yaitu :
1. surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
2. data pemilik, yang memuat nama, alamat, identitas penduduk berupa KTP, tanggal lahir dan lainnya.
2) Kelengkapan dokumen rencana teknis, meliputi
a. gambar arsitektur;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas (kebakaran, sanitasi, drainase);
d. perhitungan struktur;
e. perhitungan utilitas;
f. data penyediaan jasa arsitektur;
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketentuan ayat (7) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Persyaratan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bangunan gedung di kawasan Simpang Lima Gumul diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Judul Bagian Kedua dari BAB V diubah sehingga Judul Bagian Kedua dari BAB V menjadi berbunyi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
-Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 30A yang berbunyi (1) Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah I (satu) tahun.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas unsur-unsur
perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A yang berbunyi :
Sanksi administrasi pencabutan IMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) huruf f dikenakan dalam
hal Pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 58 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat