tanah sistematis lengkap
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
merupakan jenis pajak yang pemungutannya menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mempermudah pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Di Kabupaten Wonosobo perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020 diubah.
- 3 hlm
|