PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA FORMAL, INFORMAL DAN SEKTOR JASA KONTRUKSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD/02/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal, Informal dan sektor jasa kontruksi
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dan untuk mewujudkan jaminan sosial kepada tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya yang mempunyai berbagai resiko pekerjaan, sehingga perlu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor formal, informasi dan sektor jasa kontruksi.
- Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.3 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 25 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.14 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan ruang lingkup penerimaan program mekanisme pendapatan, pendaftaran dan pendistributian kartu jenis kepesertaan dan besaran iuran bagian kesatu, besaran iuran, pembayaran iuran , manfaat jaminan, termasuk didalmnya mengatur tentang tata cara pelaporan dan penetapan jaminan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyuluhan dan sosialisasi, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
|