PERWALI Kota Palembang No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 34 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
Mencabut :
Keputusan Walikota No. 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak restoran, perlu meninjau dan merubah kembali Keputusan Walikota No. 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Persa No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Keputusan Walikota No. 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi basil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan pajak air permukaan merupakan pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Dibagihasilkan;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
6 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 34 Tahun 2020
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020 DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020 DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62); 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati 26 Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 26).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Dasar Pemberian dan Besaran Bantuan, Penggunaan, Mekanisme Pencairan Anggaran, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Ncmor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
Bupati menetapkan besaran Bagian dari Hash Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2018; PERBUP No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besaran, pengalokasian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, perlu mengatur ketentuan
mengenai Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah
dan Retribusi (Lembaran Negara Nomor 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2012 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 32);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian,
pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan piutang retribusi izin gangguan
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan retribusi izin gangguan, persyaratan, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10
Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2018, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman
Teknis Penggunaan Dana Desa dengan
mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik
wilayah dan kearifan lokal desa, serta keterbatasan
waktu penyelenggaraan perencanaan desa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
kabupaten Kepada Desa perlu menyusun pedoman
teknis penggunaan dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); 6. Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di
Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2016 Nomor 293);
1. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah adalah untuk mendanai
pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur
dan diurus oleh desa.
2. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dituangkan dalam APBDesa sesuai
hasil musyawarah desa berlandaskan pada RPJMDesa
dan RKPDesa dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian pengalokasian anggaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada setiap desa berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah per 31 Desember 2021 dan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam APBDesa;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 97 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Simeulue tentang perubahan atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak danRetribusi Daerah kepada setiap Desa dalam KabupatenSimeulue Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pemanfaatan Dana Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Kategori non Register di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.21/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Kategori non Register di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan retribusi guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman yang bersumber dari program jaminan kesehatan kategori non register diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 88 Tahun 2019; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pemanfaatan Dana
3. Sistem Pelaporan Dana Pertanggungjawaban
4. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pemungutan Pajak Reklame, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KAB BENGKALIS No. 07 Tahun 2008; PERDA KAB BENGKALIS No. 1 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016; PERBUP BENGKALIS No. 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka (4) dan (5) tentang definisi Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah;
2. Mengubah ketentuan Pasal 7 tentang pendaftaran usaha;
3. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (6) tentang pengambilan SPTPD dan penyampaian SPTPD;
4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang penetapan dan penandatanganan SKPD;
5. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) tentang penerbitan dan penyerahan STPD;
6. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (4) tentang tim penertiban reklame;
7. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) tentang pembayaran pajak;
8. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d tentang kewenangan Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang atau menunda pembayaran dalam kurun waktu tertentu dan tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang;
9. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) tentang pengajuan permohonan pengurangan atau keringanan pajak;
10. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang penelitian, pertimbangan dan rekomendasi atas permohonan pengurangan atau keringanan pajak;
11. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf k tentang pembetulan SKPD atau STPD;
12. Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
13. Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerimaan atau penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
14. Mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e dan ayat (5) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
15. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) tentang penelitian administrasi atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
16. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan ayat (4) tentang pelaksanaan penagihan pajak;
17. Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Surat Pencabutan Sita oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah;
18. Mengubah ketentuan Pasal 33 ayat (1) tentang permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan;
19. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) tentang pengajuan keberatan Wajib Pajak;
20. Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang penyelesaian keberatan atas SKPD yang diajukan Wajib Pajak;
21. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2) tentang pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan;
22. Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) tentang jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
23. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemeriksaan lapangan atas Surat Permohonan Keberatan;
24. Mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang telaahan atas pemandangan keberatan pajak;
25. Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tentang pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Daerah;
26. Mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (6) tentang pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Daerah;
27. Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) tentang penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu pemberian keputusan atas kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat