1. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. 2. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan dalam APBDesa sesuai hasil musyawarah desa berlandaskan pada RPJMDesa dan RKPDesa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat