Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 34 Tahun 2017

PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. 2. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan dalam APBDesa sesuai hasil musyawarah desa berlandaskan pada RPJMDesa dan RKPDesa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 34 Tahun 2017 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 2740 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan