Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 34 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka (4) dan (5) tentang definisi Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah; 2. Mengubah ketentuan Pasal 7 tentang pendaftaran usaha; 3. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (6) tentang pengambilan SPTPD dan penyampaian SPTPD; 4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang penetapan dan penandatanganan SKPD; 5. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) tentang penerbitan dan penyerahan STPD; 6. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (4) tentang tim penertiban reklame; 7. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) tentang pembayaran pajak; 8. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d tentang kewenangan Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang atau menunda pembayaran dalam kurun waktu tertentu dan tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang; 9. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) tentang pengajuan permohonan pengurangan atau keringanan pajak; 10. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang penelitian, pertimbangan dan rekomendasi atas permohonan pengurangan atau keringanan pajak; 11. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf k tentang pembetulan SKPD atau STPD; 12. Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 13. Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerimaan atau penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 14. Mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e dan ayat (5) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 15. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) tentang penelitian administrasi atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 16. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan ayat (4) tentang pelaksanaan penagihan pajak; 17. Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Surat Pencabutan Sita oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah; 18. Mengubah ketentuan Pasal 33 ayat (1) tentang permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan; 19. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) tentang pengajuan keberatan Wajib Pajak; 20. Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang penyelesaian keberatan atas SKPD yang diajukan Wajib Pajak; 21. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2) tentang pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan; 22. Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) tentang jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak; 23. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemeriksaan lapangan atas Surat Permohonan Keberatan; 24. Mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang telaahan atas pemandangan keberatan pajak; 25. Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tentang pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Daerah; 26. Mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (6) tentang pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Daerah; 27. Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) tentang penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu pemberian keputusan atas kelebihan pembayaran pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan