Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program dispensasi pelayanan akta kelahiran, meskipun sudah dilaksanakan sosialisasi; bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472 .11 /2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Kelahiran dalam rangka untuk mendorong pencapaian Renstra 2011 ; bahwa guna memberikan kesempatan bagi penduduk yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 , maka perlu untuk memperpanjang pelaksanaan dispensasi pelayanan akta kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, ·dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Dispensasi pelayanan pencatatan Akta Kelahiran diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu sebelum tanggal 29 Desember 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2009
PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN - PERPANJANGAN MASA DISPENSASI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2009/No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal perpanjangan masa dispensasi
pelayanan pencatatan kelahiran, dalam upaya mendorong pencapaian Rencana strategis 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya" dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan bulan Desember 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran diberikan kepada penduduk
Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berupa pembebasan persyaratan Penetapan pengadilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2009/No.47 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan dan terhadap pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu tersebut dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 ditegaskan, dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang waktu Lebih dari 1 (satu) tahun telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 4 September 2008; bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, dalam upaya
mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan Bulan Desember 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi
Pel ayanan Pencatatan Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran berupa pembebasan persyaratan Penetapan Pengadilan bagi yang pencatatan kelahirannya terlambat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan umum dibidang pencatatan akta kelahiran, dipandang perlu untuk memberikan dispensasi terhadap Warga Negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran; Pelaksanaan dispensasi Akta Kelahiran tersebut diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tenang Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.32 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2005; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Yang memperoleh Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah : (1). Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahiran. (2). Dispensasi pelayanan akta kelahiran diberikan dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang pencatatan kelahiran terlambat. (3). Dispensasi pelayanan akta kelahiran, pencatatannya harus tetap dilengkapi dengan persyaratan teknis untuk pencatatan kelahiran. (4). Akte Kelahiran diterbitkan dalam 3 (tiga) status hokum, yaitu anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 38 Tahun 2009
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 104 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Serta Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Lanjut Usia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2009/NO.28 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Administrasi Kependudukan Bagi Lanjut Usia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia serta Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Lanjut Usia
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 35 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPENDUDUKAN MOBILE PROGRAM RATNA (RAKYAT TERDAFTAR NEGARA AMAN) KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2009/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kependudukan Mobile Program Ratna (Rakyat Terdaftar Negara Aman) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan
pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Kelahiran kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten
Karanganyar menyediakan pelayanan kependudukan Mobile
Program Ratna (Rakyat Terdaftar Negara Aman); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 42 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang penyelenggaraan pelayanan kependudukan mobile program ratna (rakyat terdaftar negara aman) kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Pengaturan tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 1 Tahun 1974, UU No 18 Tahun 1997, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 35 Tahun 2007, PP No 31 Tahun 1998, PP No 66 Tahun 2001, PP No 37 Tahun 2007, PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Mendagri No 28 Tahun 2005, Perpres No 25 Tahun 2008, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Data Kependudukan; Pembiayaan; Batas Waktu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2009
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2009/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Stuktural Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat