Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran diberikan kepada penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berupa pembebasan persyaratan Penetapan pengadilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat