Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2009

Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran diberikan kepada penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berupa pembebasan persyaratan Penetapan pengadilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
11 November 2009
Tanggal Pengundangan
11 November 2009
Tanggal Berlaku
02 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No. 17
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan