Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dari Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Binjai Ke Kota Stabat Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1982.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran pegawai negeri sipil
sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional,
dituntut bersikap disiplin dalam menjalankan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun aturan mengenai disiplin hari dan
jam kerja, serta penggunaan presensi elektronik bagi pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Disiplin Kehadiran
Keija Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai
sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti
dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi:
a. Hari Kerja;
b. jam kerja;
c. apel kerja;
d. kegiatan seremonial wajib lainnya;
e. penggunaan presensi elektronik;
f. pengaturan Cuti; dan
g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik
sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada
setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022
PERANGKAT DAERAH - Pembentukan dan susunan - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2022/5, LL KAB. BURU : 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru, perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2),
dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
perlu ditetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Laporan Kepala Desa, Laporan Administrasi Keuangan BPD, LPPD Kepala Desa, Informasi LPPD, pelaporan administrasi keuangan BPD, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Tegal Nomor 2 Tahun 1997 tentang Trayek Angkutan Penumpang Umum Jurusan Pasar Karanganyar - Dukuhjati - Depok - Penusupan - Curug - Slawi - Jatimulya - Babakan - PP
ABSTRAK:
bahwa penetapan jalur angkutan penumpang umum jurusan pasar karanganyar - dukuhjati - depok - penusupan - curug - slawi - jatimulya - babakan - PP, telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II tegal Nomor 2 tanggal 2 Januari Tahun 1997; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat, maka jurusan trayek dan jumlah armada yang melayani trayek dimaksud saat ini sudah kurang memadai lagi untuk melayani masyarakat pengguna angkutan pada trayek dimaksud, sehingga perlu merubah Keputusan Bupati Kepala Tegal Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1997 tersebut di atas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomro 2 Tahun 1997 tentang Trayek Angkutan Penumpang Umum Jurusan Pasar Karanganyar - Dukuhjati - Depok - Penusupan - Curug - Slawi - Jatimulya - Babakan - PP;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Tegal No 2 Tahun 1997;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada judul, ayat (1) Pasal 2 mengenai jalur trayek, dan Pasal 3 mengenai kebutuhan angkutan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Sehubungan dengan Berlakunya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 08 Tahun 2008 tentang Standar Dokumen Seleksi Pekerjaan Barang/Jasa Perencanaan Atau Pengawasan Konstruksi (Konsultasi), Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Dokumen Pelelangan Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan), Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Dokumen Pelelangan Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat
ABSTRAK:
adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lisuan Ada’ yang diakui keberadaannya dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional di Kabupaten Mamasa, perlu dilestarikan melalui kelembagaan dalam bentuk Lembaga Adat. Lembaga Adat merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat. Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.65 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.24 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai mekanisme pemberdayaan dan pengembangan lembaga adat, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat, serta wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat