Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Sehubungan dengan Berlakunya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 02 Seri E); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 08 Tahun 2008 tentang Standar Dokumen Seleksi Pekerjaan Barang/Jasa Perencanaan Atau Pengawasan Konstruksi (Konsultasi) (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 06 Seri E); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Dokumen Pelelangan Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 Nomor 03 Seri E); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Dokumen Pelelangan Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 04 Seri E);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Sehubungan dengan Berlakunya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.3.SERI.E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan