TUNJANGAN ESELONERING - KEPALA BAGIAN - KEPALA BIDANG - RSU RADEN MATTAHER - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUNJANGAN ESELONERING KEPALA BAGIAN DAN KEPALA
BIDANG PADA RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf c Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi yang diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2008, menyatakan bahwa Kapala Kantor, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Kapala Bagian, Kepala Bidang pada badan dan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher eselon IIIa;
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Daerah merupakan jabatan Struktural eselon IIIb;
Penetapan eselonering Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSU Raden Mattaher terdapat kesalahan seharusnya eselon IIIb.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Pergub ini mengenai Tunjangan Eselonering Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSU Raden Mattaher Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Daerah izin trayek dan izin operasi dan peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi izn trayek Angkutan Sungai,Danau dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,perlu diadakan penyesuain dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU no 33 Tahun 2004;UU No 38 Tahun 2004;UU no 17 tahun 2008;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 Sebagaimana telah di ubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 41 Tahun 1993;PP No 38 Tahun 2007;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011
Materi pokok dalam perturan ini adlah : Ketentuan Umum , Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai ,Danau,dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,Wilayah Pemungutan,Penetuan Pembayaran ,tempat Pembayran ,Angsuran dan penundaan Pembayaran ,Pemungutan retribusi,Penetapan Retribusi ,Penagihan,Pengembalian Kelebihan pembayaran, Kadaluwarsa penagihan,pemeriksaan,Insentif pemungutan,saksi Administrasi,Penyidik,ketentuan pidana,ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Sintang tahun 2012
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dalam upaya mengurangi beban pengeluaran dan memenuhi sebagian kcbutuhan pangan pokok dalarn bentuk beras, dalam pelaksanaannya efektif, efisien , sinergi dan tepat sasaran, untuk itu perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Sintang Tahun 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 1Tahun 2008, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Program; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 60
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB
ABSTRAK:
Pasal 51 dan Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 9 Tahun 2010
8. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
9. PP Nomor 58 Tahun 2005
10. PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengtur mengenai Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
33 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permetan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permetan/SR.130/
12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2012
RETRIBUSI IZIN USAHA RUMAH MAKAN, BAR DAN RESTORAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran, tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar Dan Restoran.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia, oleh karena itu perlu adanya jaminan ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga;
Untuk menjamin ketahanan pangan perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi sebagai pedoman untuk menentukan program, skala perioritas, cadangan pangan di tingkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Ketahanan Pangan, meliputi: Ketersediaan Pangan; Cadangan Pangan dan Lahan Pangan; Penganekaragaman Pangan; Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan; distribusi pangan; cadangan lahan pangan; penganekaragaman pangan; pencegahan masalah pangan; penanggulangan masalah pangan; pengendalian harga; keamanan pangan; pengembangan sumber daya manusia, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi diatur dengan keputusan gubernur
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Kemiskinan, kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan
program dan melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 t; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, VISI DAN MISI, TARGET, INDIKATOR, DAN PENDATAAN KEMISKINAN, PENANGGULANGAN KEMISKINAN, HAK DAN TANGGUNGJAWAB ORANG MISKIN, ANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN, SUMBER DAY, PERAN SERTA MASYARAKAT, TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUAS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat