PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN SINTANG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5, TBD No.5, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Sintang tahun 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin dalam upaya mengurangi beban pengeluaran dan memenuhi sebagian kcbutuhan pangan pokok dalarn bentuk beras, dalam pelaksanaannya efektif, efisien , sinergi dan tepat sasaran, untuk itu perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Sintang Tahun 2012;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 1Tahun 2008, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Program; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
- 19 halaman
|