PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, LD.2016/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua Dan seterusnya
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkan animo pemilik atau penguasa kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraaan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
PKB DAN BBN-KB;
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 25 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
perubahan atas peraturan wali kota nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah serta Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan, pengawasan, terhadap wajib pajak yang menyalah gunakan perangkat pendukung sistem onlie atas data transaksi usaha wajib pajak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota InI adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah demgam Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PP No. 63 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Beamasuk, Beamasuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barangmewah Dan Pajak Penghasilan Dalamrangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PP No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air Tanah berdasarkan dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 ; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.33 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Nilai Perolehan Air Tanah, Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Besarnya Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan, Banding, Keringanan, dan
Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Penguranganketetapan,
dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Perbup No. 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Kutai Barat (Berita Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011 Nomor 28)
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai tata cara pemeriksaan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 20 Tahun 2017
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Lombok Timur wajib memiliki NPWP Cabang/lokasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur; Wajib pajak dinyatakan valid apabila surat keterangan status wajib pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi KSWP; Apabila wajib pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur untuk mendapatkan langsung surat keterangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 – 1045 – 2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Daerah sebagai dokumen rencana kerja tahunan Organisasi Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 untuk periode 5 (lima) Tahun yaitu Tahun 2016-2021.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan
Peraturan Bupati;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU no. 14 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 65 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum Besaranya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau Denda.
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tangggal terakhir penghitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan
Peninjauan kembali. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas kewajiban pokok pajak dan bunga / denda administrasi yang tertunggak dan tercantum dalam
1. SKPD atau dokumen Iain yang dipersamakan;
2. SKPD KB;
3. STPD, dan
4. Surat Keputusan Pembentukan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Surat Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah. Piutang Pajak Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat