Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Lombok Timur wajib memiliki NPWP Cabang/lokasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur; Wajib pajak dinyatakan valid apabila surat keterangan status wajib pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi KSWP; Apabila wajib pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur untuk mendapatkan langsung surat keterangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat