Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Nilai Perolehan Air Tanah, Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Besarnya Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan, Banding, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Penguranganketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat