Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024 Nomor 1);
Materi yang diatur dalam Perbup ini antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Rincian Dana Desa;
3. Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran Dana Desa;
4. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
5. Sanksi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2024
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, SERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 736
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaoaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaa.n dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peruodang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahao Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 41);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tabun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Peogawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomorn1496);
20. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2021 tentang tata cara penundaan dan atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMI{.07 /2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
22. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2009 Nomor 29 Seri E);
23. Peraturao Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 107);
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 108);
25. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tabun 2021 Nomor 163);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Leboog Tahun 2023 Nomor 178);
27. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuaogan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 520);
28. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor731).
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
47 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2024 (4)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Ayat (4) dan Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perbup Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2023, Perbup Bone Bolango No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, alokasi dana desa, penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, BPD dan operasional pemerintah desa, perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan alokasi dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2024
TATA - CARA - PENGALOKASIAN - ALOKASI - DANA - DESA - KEPADA - SETIAP - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 N0M0R 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelakasanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang-Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAGU ALOKASI DANA DESA (Pembagian Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa, Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Biaya Operasional Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyaluran ADD, Penggunaan Alokasi Dana Desa) PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN 2024
ABSTRAK:
Alokasi dana kampung merupakan salah satu sumber pendapatan kampung yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung sehingga penggunaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Agar penggunaan alokasi dana kampung dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, partisipatif, dan akuntabel perlu dilakukan penetapan prioritas penggunaan alokasi dana kampung untuk membiayai pemberdayaan masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan tata kelola kampung yang demokratis dan berkeadilan sosial. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan alokasi dana kampung perlu dilakukan penetapan mengenai besaran alokasi untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 7 Tahun 2020; Perbup Mahakam Ulu No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 14 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan ADK; Penetapan Prioritas Penggunaan ADK; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2024
PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2024 (3)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU;
5. UU Nnomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Taun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Setiap Desa Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2024
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun
Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa dan penyesuaian dalam perhitungan Bagi Hasil Pajak beberapa Desa Tahun Anggaran 2023;
b.bahwa diperlukan penyesuaian dan pembulatan dalam perhitungan Bagi Hasil Pajak beberapa Desa Tahun Anggaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2023;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2024/NO.3 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana. Des~ Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; Undan~i'Undang No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 76 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan; Penyaluran dana alokasi dana desa dan dana bagian Hasil pajak dan retribusi; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjanan Jabatan Kepala Desa, perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional Badan Permusyawarahan Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan serta Operasional Badan Permusyawarahan Desa Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan bupati ini mengatur mengenai ketentuan penggunaan belanja desa dalam APBDes baik untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, penghasilan tetap dan tunjangan kepala dan perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat