Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, alokasi dana desa, penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, BPD dan operasional pemerintah desa, perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan alokasi dana desa, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat