Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan
seimbang dengan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh yang meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permikiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Penadanaan dan Sistem Pembiayaan; Kerjasama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketantuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan
permukiman dan pertambahan penduduk dan kebutuhan penggunaan
ruang untuk kegiatan pembangunan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang
Nomor1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pennukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan
menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Strategi, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2011 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen PUPR No 01/PRT/M/2018 yg telah diubah dg Permen PUPR No 19/PRT/M/2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Rusunawa; 3. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 4. Pendanaan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur dan sebagai upaya penataan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi:
a. Pembinaan;
b. Penyelenggaraan perumahan;
c. Penyelenggaraan kawasan permukiman;
d. Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. Pemeliharaan dan perbaikan;
f. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. Konsolidasi tanah;
h. Pendanaan dan pembiayaan;
i. Sanksi administratif;
j. Ketentuan penyidikan;
k. Ketentuan pidana;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2020 NOMOR 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah; bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakanPerumahan yang meliputi rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN PRINSIP; WEWENANG; PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENAGIHAN; RELOKASI; PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA ,DAN UTILITAS; PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
TIDAK ADA
PERATURAN WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DITETAPKAN PALING LAMA 6 (ENAM BULAN) SEJAK DIUNDANGKANNYA PERATURAN DAERAH INI.
38 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Redtrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang memadai merupakan salah satu upaya
pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal
49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
perlu menetapkan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; Uu No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMEN PR No. 10 Tahun 2012; PERMEN PU PR No. 02/PRT/M/2016; PERMEN LHK No. P.38/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/7/2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 17 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; kebijakan dan strategi perumahan; penyelenggaraan perumahan; serta permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahan. Selain itu diatur pula mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas; pendanaan; sanksi administrasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
46 hlm. (Penjelasan 11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyerahan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan
menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat,
maka perlu dilakukan pengaturan terkait dengan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan permukiman; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, maka perlu adanya pengaturan di
tingkat daerah; bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab V Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi
Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VIII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2019/Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hunian Berimbang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup nyang baikl dan sehat negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa indonesia melalui penyelenggaraan perumahan pertumbuhan dan pembangunan wilayah maka perlu menetapkan Perda tentang Hunian Berimbang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUDS NRI Tahun 1945; UU No. 5 Taun 1960; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2002; UU no. 26 Tahun 2007; UU no. 1 Tahun 2011; UU no. 20 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 88 Tahun 2014; Perda kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Komposisi, Perencanaan Dan Pembangunan, Sanski Administratif, sanksi Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
RENCANA - PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - KAWASAN PERMUKIMAN - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permenpera No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi: Perencanaan dan Kedudukan; Sistematika Dokumen RP3KP; Penyelenggaraan RP3KP; Jangka Waktu; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah; peran serta masyarakat; tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Gubernur
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran 65 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat