Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019

Hunian Berimbang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Komposisi, Perencanaan Dan Pembangunan, Sanski Administratif, sanksi Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hunian Berimbang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
LD 2019/Nomor 21 Seri E
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan