Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Prinsip Bab III Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab V Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab VIII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Pelaporan Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat