Persetujuan - Perubahan - Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga - Kamar Dagang dan industri - kadin
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
ABSTRAK: |
- Atas permintaan Kamar Dagang dan Industri dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, perlu memberikan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keppres.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 1987.
- Keppres ini mengatur mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 23 Juni 2022 di Banten yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
- Keppres ini mencabut Keppres Nomor 17 Tahun 2010.
- Lampiran: 3 file; 124 hlm.
|