Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2018
Tanggal Berlaku
28 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.37, LL SETKAB : 11 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 12917 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPRES No. 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan