tarif-layanan-badan-layanan-umum
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 79, BD.2024/No. 79
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan Pendidikan
Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa Badan Layanan Umum Daerah pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik Daerah Istimewa
Yogyakarta berperan dalam meningkatkan kualitas
pendidikan masyarakat melalui penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan
keteknikan;
bahwa penyesuaian terhadap perkembangan
kebutuhan untuk meningkat kualitas pelayanan
pendidikan, pelatihan dan pengembangan keteknikan,
memerlukan perubahan dan penambahan terhadap
tarif layanan;
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik belum mengakomodir
kebutuhan perkembangan terkini layanan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 10 Tahun 2024;
- Materi Pokok: MEngubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan
Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
- Mengubah: Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan
Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 3 halaman.
|