TARIF BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2024/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah diperlukan retribusi jasa umum
dan retribusi jasa usaha yang merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah;
b. bahwa Rumah Sakit Jiwa Grhasia merupakan Badan
Layanan Umum Daerah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik
dan berkualitas;
c. bahwa untuk memberikan pedoman pemungutan tarif
Layanan Rumah Sakit Jiwa Grhasia perlu diatur
mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan;
dan
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Layanan; Prinsip Penetapan, Pemungutan, dan Evaluasi; Pemanfaatan Pendapatan jasa Layanan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
- Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 5 HLM.
|