PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUP
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna
mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, maka perlu
adanya Perubahan terhadap unit pengelola dan pengembangan
perluasan cakupan wajib lapor LHKPN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 37 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN
HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUP
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG yang terdiri dari Pasal 1, 2, 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle blowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan mekanisme penanganan pelaporan pengaduan, maka Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purbalingga, yang meliputi penanganan pelaporan pengaduan dan satuan tugas penanganan pengaduan (whistleblowing system). Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 dicabut
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menigkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
a. Strategi pengendalian kecurangan;
b. Lingkungan pengendalian kecurangan;
c. Perilaku anti kecurangan;
d. Satuan tugas pengendalian kecurangan;
e. Pembinaan dan pengawasan; dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten lombok Timur;
b. bahwa dalam rangka membangun perilaku dan budaya Antikorupsi diperlukan adanya implementasi pendidikan Antikorupsi yang berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembentukan karakter yang berintegritas Antikorupsi;
c. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan Antikorupsi diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan atau pelatihan, ASN, pegawai BUMD dan masyarakat. Implementasi melingkupi pendidikan antikorupsi, aksi anti korupsi, kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, peran pemerintah daerah, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 136 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mengubah
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang bebas korupsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menambah
penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta
kekayaan, sehingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 118 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan integritasdanpenguatan sistem Pengendalian intern di lingkunganPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diperlukanPengendalian atas tindakan Kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Pengendalian Kecurangan di LingkunganPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN;
LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN;
PERILAKU ANTI KECURANGAN;
SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 113 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tegal No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah diatur dalam
Peraturan Bupati Tegal Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 54 Tahun 2019
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal perlu diganti guna
mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan
Penyelenggara Negara yang efektif dan efisien; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran
dan efektivitas dalam pelaksanaan pelaporan harta
kekayaan Penyelenggara Negara, perlu diatur ketentuan
mengenai pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib LHKPN
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Pengelola LHKPN
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 54 Tahun 2019 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 96 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sragen No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan
Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta
untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme, perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor
62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 78 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No/ 07 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat wajib lapor dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat