Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023

Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelanggaran, Perlindungan Pelapor, Pelaksana Sistem Pengaduan Pelanggaran, Mekanisme Pengaduan Pelanggaran, Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran, Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan, Pelaksanaan Audit, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan