Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2023

Sistem Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN BAB IV TATA CARA PELAPORAN BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan