Pengesahan - Persetujuan - Hubungan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Kanada
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 88, LN.2020/No.205, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)
ABSTRAK:
Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya di sektor perdagangan, investasi, pembangunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, pendidikan, riset dan teknologi, serta hubungan orang perseorangan kedua negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik [ndonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Negara Qatar - Angkutan - Udara
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 89, LN.2020/No.206, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)
ABSTRAK:
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya pertahanan keamanan, perdagangan barang dan jasa, investasi, pariwisata, perhubungan, kesehatan, olahraga dan pendidikan dari kedua negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 18 Tahun 1970 tentang Pengesahan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of India For Air Services Between And Beyond Their Respective Teritories
PENGESAHAN - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik India
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 90, LN.2020/No.207, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi, India.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Pengesahan - Persetujuan Perdagangan - Preferensial - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Mozambik
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 90, LN.2021/No.229, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik sehingga persetujuan tersebut perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
pengesahan - Protokol Pertama - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Menyeluruh - antar Negara-Negara - Anggota - Perhimpunan Bangsa-Bangsa - Asia Tenggara - Jepang
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2021/No.230, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian tentang kemitraan ekonomi, maka perlu menetapkan Perpres tentang penetapan pengesahan perjanjian tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 50 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Assosiation of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik - Demokratik Federal Ethiopia - Angkutan - Udara
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2020/No.208, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang udara untuk mendukung kegiatan perekonomian barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, pertanian, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services) diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2017 di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTelekomunikasi, Informatika, dan InternetHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 92, LN.2021/No.231, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
ABSTRAK:
Untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir dengan Declaration and Reservation (Penyataan dan Persyaratan).
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Salinan dalam 7 bahasa: Indonesia, Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Mandarin, dan Rusia.
Lampiran 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - hubungan internasional/kerjasama internasional
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Nilai Minimum Pembelian (Minimum Purchase Requirement), Pengajuan Permohonan Bebas Pajak Dimuka dan Pengembalian Pajak serta untuk menyesuaikan kenaikan nilai mata uang dollar Amerika Serikat, Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017, perlu
diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah ayat (4) Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, ayat (2) Pasal 23, ayat (3) Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 28; Menghapus Pasal 29; dan Menambah 1 ayat pada Pasal 30
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Mengubah sebagian Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
Penyelenggaraan - ASEAN Para Games XI - Tahun 2022
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 95, LN.2022/No.146, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penetapan Indonesia oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022 sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI Tahun 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games Xl Tahun 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2022; dan PP Nomor 17 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan ASEAN Para Games Xl Tahun 2022. Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC yang berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 97, LLSETKAB : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Delegasi Indonesia dalam Konperensi Karet Internasional di Colombo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat