PENGESAHAN - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik India
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 90, LN.2020/No.207, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi, India.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
|