Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2020

Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik [ndonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
11 September 2020
Tanggal Berlaku
11 September 2020
Sumber
LN.2020/No.205, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan