Pengesahan - Persetujuan - Hubungan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Kanada
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 88, LN.2020/No.205, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)
ABSTRAK: |
- Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya di sektor perdagangan, investasi, pembangunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, pendidikan, riset dan teknologi, serta hubungan orang perseorangan kedua negara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik [ndonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
|