Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.04, TLD NO.114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, antara lain: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 3) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi; 4) peninjauan tarif; 5) wilayah pemungutan; 6) masa retribusi dan saat retribusi terutang; 7) surat pendaftaran; 8) penetapan retribusi; 9) tata cara pemungutan dan penyetoran; 10) tata cara penagihan; 11) penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 12) insentif pemungutan; 13) keberatan; 14) sanksi administrasi; 15) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2007
12 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Wonogiri diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan Daerah/Desa sehingga mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur mengenai Ketentuan Umum yang memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda ini, ruang lingkup pengaturan Perda, Asas dan Tujuan penyelenggaraan Perda, Klasifikasi Jalan di Daerah menurut sistem, fungsi, status, kelas dan kondisi jalan, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Pengelolaan Jalan Desa menurut fungsinya yang terdiri atas jalan lokal desa dan jalan lingkungan desa, Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya, Leger Jalan, Pengadaan Tanah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Pemberian Nama Jalan, Perubahan Status Jalan, Pengawasan Jalan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 03 TAHUN 2005
TENTANG DENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang, substansinya sudah sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENHUB No. PM.10 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM.98 Tahun 2013; PERDAKOTA PKP No. 13 Tahun 2016; dan PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama menyangkut perkembangan antar Daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang Eko-nomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan dan dalam rangka keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengen-dalian kelebihan muatan ;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Tertib Peman-faatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penertiban pemanfaatan jalan, pengendalian kelebihan muatan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Dinas Perhubungan utamanya dalam Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah bagian dari sistem transportasi nasional untuk mengatur pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah merupakan salah satu kewenangan wajib dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, sesuai dengan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan serangkaian kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan komponen sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana, prasarana, pemakai jalan, dan lingkungan, antara lain manajemen prasarana jalan, teknik lalulintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, kendaraan tidak bermotor, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1977 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1985 tentang Nama Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1990 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penggalian Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Jalan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang
merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan
penting dalam usaha pengembangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan
Jalan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan
perencanaan umum dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan jalan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971
tentang Pemakaian Jalan DPU, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1977 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9
Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1985
tentang Nama Jalan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1990
tentang Dispensasi Pemakaian Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
tentang Penggalian Jalan; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pemakaian Jalan Daerah.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/No.6 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tentang
Pajak Penerangan Jalan harus segera disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Pajak
Penerangan Jalan dengan Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pajak Pertunjukan dan
Keramaian Umum
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 4/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN RUAS JALAN SEBAGAI JALAN KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penetapan Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pencabutan Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penetapan Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2018;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penetapan Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota Madiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat