Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur mengenai Ketentuan Umum yang memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda ini, ruang lingkup pengaturan Perda, Asas dan Tujuan penyelenggaraan Perda, Klasifikasi Jalan di Daerah menurut sistem, fungsi, status, kelas dan kondisi jalan, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Pengelolaan Jalan Desa menurut fungsinya yang terdiri atas jalan lokal desa dan jalan lingkungan desa, Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya, Leger Jalan, Pengadaan Tanah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Pemberian Nama Jalan, Perubahan Status Jalan, Pengawasan Jalan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat