Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten ysng meliputi Ketentuan Umum, Wewenang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, Jalan Kabupaten, Bagian-Bagian Jalan, Izin, Dispensasi, dan Rekomendasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat