PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN - pedoman
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 333.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Guna tertib administrasi dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu adanya Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2014; Permendagri 113 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 93 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 247 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2014; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2015; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2015; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kota Tidore Kepulauann dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBD Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
23 Halaman; Lampiran: 32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut penyerahan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan sesuai Berita Acara Serah
Terima (BAST) Surat Keputusan Menteri Keuangan,
Data Piutang PBB P2, dan Aset Sitaan Nomor BA11/WPJ.12/KP.01/2013
– Nomor BA7/WPJ12/KP.14/2013
tanggal
30
Januari
2013
dan
sesuai
amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, perlu memberi
kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat
tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam
jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi
administrasi atas keterlambatan pembayaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak
sampai dengan Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 18);
peraturan ini mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012 . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran ; pelaksanaan ; pasca kebijakan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2016
Petunjuk - Teknis - Pelaksanaan - Program - Penyaluran - Subsidi - Beras - Miskin - Madani - Nauli - Sejahtera - Untuk - Rumah - Tangga - Sasaran - Penerima - Manfaat - Di - Kota - Sibolga - Tahun - 2016
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Miskin Madani Nauli Sejahtera Untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Di Kota Sibolga Tahun 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 ten tang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 disebutkan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Raskin sebagai panduan pelaksanaan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat sebagai penajaman dari Pedum Raskin dan juklak raskin yang disusun oleh Tim Koordinasi Raskin Kabupaten/Kota dan setiap tahun akan ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang; b. bahwa untuk mensukseskan Pel.aksanaan Program Penyaluran Beras Miskin (Raskin) di Kota Sibolga Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis.
Dasar Hukum ini berisi tentang Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 , Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 , Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012 , Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 , Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DISTRIBUSI RASKIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto No. 11 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa di Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kota Yogyakarta, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Walikota Nomor 140 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Walikota ini bertujuan memberikan pedoman tata cara pengajuan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
(1) Penapisan dilakukan untuk menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pemrakarsa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2) Pemrakarsa melakukan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) SKPD menelaah penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menentukan dokumen lingkungan hidup berpedoman pada:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen
UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Jangka waktu penentuan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penapisan. Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Dalam rangka menyesuaikan/penyempurnaan dalam hal kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi Akun yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 20014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru yang terdiri atas 4 Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Diundangkannya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan
UU No.17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 8 Tahun 2008;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perda No. 6 Tahun 2010;
Perda No. 8 Tahun 2011;
Perda No. 10 Tahun 2011;
Perda No. 12 Tahun 2011;
Perwal No. 92 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dipandang perlu menetapkan tata cara pembagian, penetapan
rincian dan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada
Desa Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 22 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat