Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 7 Tahun 2016

Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012 . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran ; pelaksanaan ; pasca kebijakan ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan