peraturan ini mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012 . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran ; pelaksanaan ; pasca kebijakan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat