EDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/12/2016, BN.2016/No.2111, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di' Lingkungan Instansi
Pemerintah, seluruh instansi pemerintah diamanatkan
menyusun petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas
elektronik dengan mengacu pada pedoman umum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi dimaksud;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan
sistem tata naskah elektronik dengan memanfaatkan
teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web
based guna memproses naskah dinas dan mempermudah
arus informasi/lalu lintas naskah dinas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b,
dipandang perlu adanya pedoman tata naskah dinas
elektronik sebagai acuan dalam menyusun dan
mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuct dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor •11 Tahun 2008 tentang
lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara' Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara
bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara
elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut:
a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi:
1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n
Memorandum;
2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas;
3) Surat Undangan.
b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan
Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas:
• a. fisik; dan/atau
b. digital.
3. Penanganan surat masuk meliputi:
a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE;
d. Agenda Surat;
e. disposisi.
4. Pembuatan konsep Naskah Dinas
Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman
Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN.
5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti;
a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement);
b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan
elektronik;
c. User Id/ password.
6. Penanganan surat keluar, meliputi:
a. Agenda Surat;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE.
7. Penomoran Naskah Dinas.
Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan
melalui Aplikasi SIP-TNDE.
8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi
Ekstern.
9. Fasilitas Arsip Elektronik
Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital
untuk memudahkan pencarian.
10. Fasilitas Pencetakan
Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai
kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut:
a. rekap/data surat masuk;
b.' rekap/data surat keluar;
c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; .
d. mencetak lembar disposisi;
e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk
ditandatangani pejabat
11. Pengamanan-meliputi:
a. pencadangan/ backup;
b. pemulihan/ recovery; dan
c. jaringan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2013 Tahun 2013
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008 tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kegiatan Sekolah Di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2009/2010
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan kegiatan di sekolah,
baik yang edukatif maupun non edukatif agar pelaksanaan
kegiatan pada penerimaan siswa baru, awal tahun pelajaran,
tengah semester, akhir tahun pelajaran berjalan dengan efektif dan
efisien maka pelu menetapkan Pedoman Kegiatan Sekolah di Kota
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Kegiatan Sekolah di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2005 dan Peraturan walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2006 dicabut.
3 hal
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tahun 2014
PROGRAM PENGENDALIAN GRATFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER -05/MBU/2014, BN. 2014 No. 414, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Kementerian BUMN perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya
peningkatan integritas aparatur Kementerian BUMN;
b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian BUMN sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu disusun sistem pengendalian gratifikasi di
lingkungan Kementerian BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Program
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian BUMN;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012;
8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Maksud dan Tujuan peraturan terkait gratifikasi; pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi
di lingkungan Kementerian BUMN yang melibatkan aparatur Kementerian BUMN dan pihak-pihak
yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN; Prinsip Dasar Gratifikasi; Kategori Gratifikasi; Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan; Konflik Kepentingan; Tugas dan Wewenang UPG; Tata Cara Pelaporan; Gratifikasi yang dikecualikan dari Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/XII/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 17/PER/M.KUKM/XII/2016, BN 2016/NO 2051; PERATURAN.GO.ID; 15 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan dan penatausahaan dana pembangunan kelurahan dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat sesuai rencana yang telah ditetapkan, perlu adanya pedoman pengelolaan dana pembangunan kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan TA 2013;
UU No 16 tahun 1950; Uu No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan penggunaan, penatalaksanaan, indikator besaran alokasi DPK, mekanisme pencairan, biaya operasional, evaluasi pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban pengelolaan aset, pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
26 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2014 Tahun 2014
Permendag No. 99/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 76/M-DAG/PER/10/2014, BN 2014/ NO 1589; https://peraturan.go.id/ : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat